TUJUAN :

Pembuatan SOP ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pengajar dalam bekerja maupun mengajar. Dengan adanya SOP ini, diharapkan para pengajar dapat lebih berdisiplin dan juga dapat mengajar secara lebih profesional. 

DISIPLIN:

Menaati aturan & tata tertib yang telah ditetapkan bersama.

PROFESIONAL:

Cara mengajar yang baik & menguasai materi ajar dengan baik.

SOP ini hanya mengatur secara garis besar saja dan tidak mengatur secara detail. Perlu masukan dari para pengajar agar SOP dapat disempurnakan lebih lagi. 

KEHADIRAN & PROSEDUR IJIN

Semua pengajar wajib hadir pada jam belajar yang telah ditentukan yaitu :

Siang/sore/malam : 13.00-14.45

15.00-16.45

17.15-19.00

19.00-20.45

Semua pengajar wajib hadir minimal 5 menit sebelum jam belajar dimulai & mengisi absensi.

Keterlambatan 1 s/d 5 menit, dikenakan denda Rp 5.000,- dan 6 s/d 20 menit, dikenakan denda Rp 10.000,- serta keterlambatan lebih dari 20 menit, tidak diberikan honor (dihitung pada jam berikutnya).

Jika berhalangan hadir, harap memberitahukan minimal 1 hari sebelumnya untuk shift siang/sore/malam.

Apabila pengajar tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan teguran langsung.

Jika ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 2 kali, akan diberikan teguran tertulis 1 dan lebih dari 4 kali, maka akan diberikan teguran tertulis 2, serta lebih dari 6 kali tanpa pemberitahuan, pengajar akan dikeluarkan dari Brilliant Bimbel.

Untuk pengajar pengganti, maka harus mengisi SPK (Surat Perintah Kerja) dan disetujui oleh pimpinan Brilliant.

Tanpa SPK, pengajar pengganti tidak dapat diberikan honor.

TATA CARA BERPAKAIAN

  • Pengajar diwajibkan memakai kemeja untuk hari Senin, Selasa dan Kamis.

  • Untuk hari Rabu, memakai pakaian bebas (kaos berkerah / kemeja) dan jumat memakai batik.

  • Untuk pengajar laki-laki menggunakan celana panjang dan bersepatu atau memakai sandal sopan (dilarang menggunakan sandal jepit dan kaos oblong).

  • Untuk pengajar perempuan, menggunakan celana panjang atau rok minimal selutut dan bersepatu / sandal sopan (dilarang menggunakan rok mini dan sandal jepit).

TATA CARA MENGAJAR

  • Jika siswa/I mempunyai PR, maka PR tersebut harus diprioritaskan dan semua PR harus dengan baik diperiksa.

  • Semua PR Siswa/I yang akan dikumpulkan keesokkan hari nya, maka PR tersebut harus diselesaikan hari itu juga (boleh menambah waktu belajar).

  • Jika tidak ada PR, maka pengajar dapat memberikan bahan ajar dari buku lain.

  • Semua pengajar DILARANG KERAS UNTUK BERBICARA KASAR/KOTOR & MEMUKUL.

  • Selama proses belajar berlangsung, para pengajar tidak diperkenankan untuk bercanda secara berlebihan dan mengganggu ketenangan siswa/I lainnya.

  • Seluruh pengajar laki-laki dilarang keras untuk kontak fisik langsung (memegang/membelai seluruh tubuh) dari para siswa/I (kecuali untuk bersalaman).

  • Siswa/I yang tidak hadir selama 2 kali berturut-turut, maka pengajar dengan inisiatif sendiri harus menelepon ke orangtua siswa/I atau memberitahukan kepada pimpinan.

  • Apabila siswa/I tidak masuk karena sakit, urusan keluarga, pelajaran tambahan di sekolah atau sedang menghadapi ulangan pelajaran lain, pengajar boleh memberikan hari pengganti hanya jika tersedia tempat untuk belajar (bukan karena alasan malas belajar).

  • Sanksii untuk siswa/I yang datang terlambat diatur dalam bagian 5 yaitu SANKSI UNTUK PENGAJAR & SISWA/I.

Laporan ke orangtua siswa/I setiap 3 bulan sesekali mengenai kehadiran dan evaluasi belajar (diisi oleh koordinator masing-masing kelas).

Teknis Mengajar di Kelas

  • Pengajar harus dapat “menguasai” kelas (kelas tidak ribut/ramai)

  • 10-30 menit pertama mengajarkan teori ringkas atau rumus (mind map).

  • 30-105 menit kedua mengerjakan PR (bagi yang mempunyai PR) atau pemberian Latihan soal (bagi yang tidak mempunyai PR)

  • Fasilitas internet/wifi dapat digunakan langsung oleh pengajar bila diperlukan untuk menjawab pertanyaan

  • Jika pengajar tidak tahu cara menjawab, maka dapat menghubungi langsung koordinator masing-masing atau langsung dengan Ci Margareta Nancy Anwar.

  • Untuk meng-evaluasi siswa/I, maka setiap 2 atau 3x pertemuan wajib diadakan test evaluasi (atau boleh disebut kuis) yang harus dikerjakan siswa dalam buku evaluasi yang dipegang pengajar masing-masing.

SANKSI UNTUK PENGAJAR & SISWA/I

Sanksi Untuk Pengajar :

  • Jika tidak memakai seragam yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi teguran lisan.

  • Jika tidak hadir atau datang terlambat, maka sanksi sesuai yang disebutkan pada bagian 2 (KEHADIRAN & PROSEDUR IJIN) untuk pengajar honorer.

  • Untuk pengajar tetap (gaji bulanan), bila terlambat 1-5 menit dikenakan denda Rp 5.000,- dan 6-20 menit diberikan denda Rp 20.000,- dan jika lebih dari 20 menit atau tidak hadir, maka dikenakan sanksi denda Rp 50.000,- setiap 1 kali pertemuan (jika tidak ada pemberitahuan)

  • Untuk pengajar tetap, hanya alasan sakit saja yang tidak dikenakan denda (tidak dipotong Rp 50.000,-).

  • Untuk pengajar tetap, alasan selain sakit (jika tidak hadir), akan dikenakan denda Rp 30.000,-

  • Pengajar yang melanggar aturan tata-tertib yang telah ditetapkan bersama akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis 2, dan kemudian diberhentikan bila masih melanggar (Surat Pemberitahuan)

Sanksi Untuk Siswa/I :

  • Sanksi untuk para siswa/I akan ditetapkan dalam kesepakatan pengajar (mewakili Excellent) dengan siswa/I bersangkutan (ditandatangani oleh siswa/I dan pengajar yang bersangkutan.